Paspor RI Kini 10 Tahun?

Pada hari Rabu 23 September 2020 petang, di jagad Twitter beredar screenshot Peraturan Pemerintah Nomer 51 Tahun 2020, yang diundangkan pada tanggal 11 September lalu.

Potongan screenshot PP tersebut memuat tulisan bahwa masa berlaku paspor paling lama 10 tahun. Sejak tahun 2018 lalu, wacana masa berlaku paspor menjadi 10 tahun memang sudah mengemuka.

Namun pengecekan melalui mesin pencari google sampai Rabu malam 23 September 2020 belum menemukan berita atau situs pemerintah yang memuat berita ini. Salah satu postingan di twitter memberikan link google drive yang memuat PP No. 51 tersebut secara lengkap.

Apakah memang PP ini sudah berlaku namun belum disosialisasikan? Atau ini berita yang belum terkonfirmasi kebenarannya? Kita tunggu konfirmasinya dalam beberapa waktu mendatang.

UPDATE:
Kamis 24 Januari 2020 pagi, Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan konfirmasi bahwa Peraturan Pemerintah No 51 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa menjadi 10 tahun memang telah diterbitkan. Namun peraturan tersebut belum memastikan kapan diberlakukannya penggunaan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, masih menunggu peraturan pelaksanaannya, mekanismenya, termasuk juga mengenai tarif PNBP yang harus disesuaikan.
Dikutip dari kumparan: https://kumparan.com/kumparantravel/beredar-kabar-masa-berlaku-paspor-kini-jadi-10-tahun-ini-kata-ditjen-imigrasi-1uGBzu55YOD/full

3 Comments Add yours

  1. Avant Garde berkata:

    Asik dong kalau bener 10 tahun mas hahaha….

    😀

    isna

    Suka

    1. Beneran lho mas, sudah dikonfirmasi oleh Ditjen Imigrasi tadi pagi.. 😀

      Suka

      1. Avant Garde berkata:

        Di grup saya tadi dibahas juga, katanya emang bener sih, tp belum ada edaran atau aturan pelaksanaan yg detail sih mas. Terimakasih informasinya

        Suka

Tinggalkan komentar