Beberapa tahun lalu ada berita seorang WNI yang dicari oleh penegak hukum, diketahui berada di Colombia, Amerika Selatan. Tak lama kemudian, diberitakan di media, penegak hukum Indonesia menjemput WNI tersebut di Colombia.
Saya sempat penasaran, kenapa WNI tersebut memilih Colombia sebagai tempat persembunyiannya? Setelah mencari informasi di dunia maya, saya menduga dia kesana karena WNI tidak memerlukan visa untuk memasuki Colombia, bisa pergi kapan saja kesana tanpa perlu urus visa terlebih dahulu.

Tahun 2011 dulu, belum banyak negara yang memberikan fasilitas bebas visa kepada pemegang paspor RI. Fakta bahwa Colombia memberikan akses bebas visa untuk WNI membuat saya tertarik untuk berkunjung kesana.
November 2019 lalu, akhirnya saya berkesempatan berkunjung ke Colombia. Saat mendarat di bandara Medellin, proses imigrasi begitu mudah. Tidak ditanya macam-macam, paspor saya langsung dicap dan diberikan izin tinggal selama 90 hari di Colombia.

Fasilitas bebas visa 90 hari ini tergolong panjang, bahkan lebih panjang dari yang diberikan negara-negara tetangga Indonesia. Tinggal bawa paspor, langsung aja yuk ke Colombia. 🙂