Visa Waiver vs Visa Reguler Jepang

Sejak tahun 2014, pemerintah Jepang memberikan kemudahan bagi pemegang paspor Indonesia, untuk memasuki Jepang dengan Visa Waiver program. Namun Visa Waiver ini hanya diberikan kepada pemegang paspor elektronik. Untuk pemegang paspor biasa, masih harus mengurus Visa sebelum berangkat ke Jepang.

Apa keuntungan dari visa waiver..? Jika paspor anda telah terdaftar dalam visa waiver, maka selama jangka waktu visa waiver tersebut, anda dapat berangkat kapan saja ke Jepang tanpa mengurus visa terlebih dahulu. Tinggal cari tiket dan berangkat.

Tapi visa waiver ini ada keterbatasannya. Pertama, anda hanya bisa berkunjung ke Jepang selama 15 hari. Jika ingin berkunjung lebih dari 15 hari, anda tetap harus mengurus visa reguler di VFS JVAC, meskipun sudah punya visa waiver. Kedua, masa berlakunya hanya tiga tahun atau sesuai masa berlaku paspor (mana yang lehuh dahulu). Ketiga, dari banyak pengalaman dan cerita pemegang e-paspor dengan visa waiver ini, pemeriksaan imigrasi saat tiba di Jepang lebih ketat, banyak pertanyaan, diminta bukti pesanan akomodasi, di cek jumlah uang yang dibawa, bahkan cukup banyak cerita pemegang visa waiver yang akhirnya ditolak masuk Jepang dan diharuskan kembali ke Indonesia dengan penerbangan berikut. Mungkin ini disebabkan tidak diperlukannya bukti kecukupan keuangan atau bukti pekerjaan saat pengajuan visa waiver, berbeda dengan pengajuan visa reguler yang diminta bukti kecukupan dana saat aplikasi.

PENGURUSAN VISA WAIVER

Bagaimana prosedur pengurusan visa waiver? Sangat mudah kok.. Syaratnya paspor anda sudah paspor elektronik, yang memiliki chip data biometrik. Prosedurnya:

  • Unduh formulir registrasi visa waiver di website kedutaan Jepang (http://www.id.emb-japan.go.jp/info17_07.html)
  • Isi formulir 1 halaman tersebut dengan lengkap, setelahnya pilih jadwal appointment ke VFS yang tersedia.
  • Pada tanggal appointment, bawa paspor elektronik dan formulir yang telah diisi ke VFS Jepang, Kuningan City Lantai 1, Jakarta.
  • Jam buka untuk registrasi visa waiver adalah mulai jam 9.00-12.00.
  • Ambil nomor antrian dan tunggu nomor antrian anda dipanggil.
  • Setelah nomor antrian anda dipanggil, menuju loket, serahkan paspor dan formulir registrasi visa waiver dan formulir tanda terima. Petugas akan memeriksa paspor anda. Jika semua ok, petugas akan menempelkan sticker barcode di tanda terima dan menginformasikan jika tidak ada masalah, paspor anda dapat diambil kembali dalam 3-5 hari kerja. Proses registrasi visa waiver ini dipungut biaya VFS sebesar Rp 120.000.
  • Setelah 3-5 hari kerja, anda dapat kembali ke VFS Jepang untuk mengambil paspor anda, pada hari kerja antara jam 13.30-15.00. Jika registrasi visa waiver anda disetujui, anda dapat bolak-balik mengunjungi Jepang sampai masa visa waiver berakhir (biasanya 3 tahun, atau sepanjang sisa masa berlaku paspor). Tiap kunjungan dengan visa waiver ini maksimum adalah 15 hari.

PENGURUSAN VISA WISATA REGULER

Bagaimana jika anda tidak punya paspor elektronik, masih paspor biasa? Atau sudah punya visa waiver, tapi mau berkunjung ke Jepang lebih dari 15 hari? Dalam hal ini anda harus mengajukan aplikasi visa wisata reguler.

Dulu, pengurusan visa reguler juga dilakukan di kedutaan Jepang. Tapi sejak 15 September 2017, aplikasi visa wisata hanya dapat dilakukan di VFS JVAC (Japan Visa Application Centre), Kuningan City Lt.1, Jakarta.

Untuk aplikasi visa Single Entry biayanya Rp 400.000, sedangkan untuk visa Multiple Entry biaya visa Rp 800.000.

Pengajuan multiple entry bisa diproses jika anda sudah pernah ke Jepang dalam 3 tahun terakhir, atau pernah ke negara seperti Amerika Serikat dan Inggris. Jika anda dinilai qualified, visa multiple entry bisa diberikan dengan masa berlaku 5 tahun, bisa lebih panjang dari visa waiver yang masa berlakunya 3 tahun.

Selain membayar biaya visa, pengurusan visa di VFS JVAC ini dikenakan biaya pemrosesan Rp 165.000 per paspor.

Syarat Dokumen untuk visa kunjungan sementara untuk tujuan wisata:

  1. Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan.
  2. Mengisi formulir permohonan visa yang bisa diunduh di website kedutaan Jepang. download (PDF)
  3. Pasfoto terbaru ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir, latar belakang putih.
  4. Foto kopi KTP atau Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar bagi yang belum punya KTP.
  5. Bukti pemesanan tiket pesawat pergi pulang.
  6. Mengisi itinerary selama di Jepang, formulirnya dapat diunduh disini: download (DOC)
  7. Fotokopi kartu keluarga, akta kelahiran.
  8. Bukti kecukupan keuangan, seperti tabungan 3 bulan terakhir. Bagi yang termasuk dalam kategori berikut, maka Pemohon maupun anggota keluarga (suami/istri dan anak) tidak perlu melampirkan bukti keuangan: Karyawan perusahaan yang terdaftar di Bursa Saham Indonesia, karyawan BUMN, karyawan dari perusahaan yang menjalin kerja sama dengan perusahaan di Jepang, karyawan dari perusahaan joint venture Indonesia – Jepang, atau anak perusahaan Jepang, atau cabang dari perusahaan Jepang, karyawan dari instansi pemerintah, budayawan/ seniman yang sudah go-international, atlit yang sudah diakui, dekan, profesor, asisten profesor dari universitas, pimpinan museum, atau lembaga penelitian pemerintah maupun swasta.
  9. Untuk pengajuan permohonan Multiple Visa, harus melampirkan surat penjelasan alasan keperluan kunjungan berkali-kali ke Jepang (format bebas)

Bawa paspor dan dokumen-dokumen diatas ke VFS JVAC, Kuningan City Lt. 1, Jakarta.

Jam buka VFS JVAC untuk aplikasi visa setiap hari kerja antara jam 9:00-17:00. Anda dapat membuat janji terlebih dahulu untuk menghindari antrian panjang, namun bisa juga langsung datang tanpa membuat perjanjian. Perjanjian bisa dibuat secara online di website VFS JVAC: http://www.vfsglobal.com/japan/indonesia/Schedule-an-Appointment.html

Nomer telepon 021 30418715, email info.japanid@vfshelpline.com

Setibanya di VFS JVAC, anda akan mendapatkan nomor antrian. Tunggu nomor anda dipanggil. Jika nomor anda telah dipanggil, menuju counter dan serahkan paspor dan dokumen anda. Petugas akan memeriksa paspor dan dokumem, apabila ada kekurangan, aplikasi anda akan dikembalikan dan anda akan diminta melengkapi kekurangannya. Apabila semua lengkap, anda akan diminta melakukan pembayaran biaya visa dan biaya administrasi. Petugas akan memberikan tanda terima.

Proses visa di VFS JVAC sekitar 3-5 hari kerja. Anda bisa memonitor progres aplikasi visa di website VFS, dengan memasukan kode yang ada di tanda terima pengurusan visa.

Untuk pengambilan visa dapat dilakukan pada hari kerja mulai jam 1 siang. Pengurusan visa Jepang melalui VFS JVAC dapat diwakilkan oleh anggota keluarga ataupun agen wisata.

Dari pengalaman banyak teman, sangat jarang pemegang visa Jepang ditolak masuk di bandara, sementara pemegang visa waiver yang terkena deportasi cukup banyak terdengar.

Jadi mana yang lebih baik, visa waiver atau visa reguler?

Jika anda sudah cukup memiliki riwayat perjalan keluar negeri, visa waiver jauh lebih memudahkan dan menguntungkan. Tapi jika anda baru pertama kali keluar negeri, saran saya anda mengurus visa reguler, yang syarat pengajuannya mencakup bukti kemampuan keuangan, hal ini untuk membuktikan bahwa anda adalah wisatawan yang bonafid, mengurangi resiko kena random check dan resiko deportasi saat di bandara Jepang.

4 Comments Add yours

  1. Feri berkata:

    Saya agak sedikit bingung dgn visa waiver jepang ini,,,, maksudnya berlaku 3 thn itu utk visit sekali aja dalam 3 thn tsb,,,, atau,,, bole visit beberapa kali ke jepang selama 3 thn ?

    Mohon minta pencerahannya,, tq

    Suka

    1. Boleh bolak balik dalam waktu 3 tahun. Setiap kunjungan maksimum 15 hari tinggal di Jepang.

      Suka

  2. Nanda berkata:

    Haloo mau tanya. Katanya permohonan visa waiver juga bisa di tolak ya permohonannya? Biasanya ditolak karena apa ya? Terima kasih.

    Suka

    1. Hi Nanda..
      saya belum dengar ada yang ditolak visa waivernya.. semua teman saya yang apply visa waivr dapat, padahal banyak diantara mereka yang belum pernah ke luar negeri, paspornya masih kosong..

      Suka

Tinggalkan komentar